Sabtu, 18 Oktober 2014

APPSI SIAP BANGUN 100 HEKTARE LAHAN PERTANIAN MODERN

Sumber : Jatimprov.go.id


Gubernur se-Indonesia yang tergabung menjadi anggora Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap membangun 100 hektare percontohan pertanian modern di 34 provinsi di Indonesia.
Menteri Pertanian, Suswono, usai Penandatanganan Mou dengan Gubernur seluruh Indonesia selaku anggota APPSI di H Sangri-LA, Surabaya, Senin (6/10) malam mengatakan, pembangunan kawasan 100 hektare lahan pertanian akan dijadikan model pertanian modern dengan menggunakan teknologi mesin menanam padi dan traktor beroda empat tanpa menyentuh tanah merupakan bagian penting pertanian modern.
Diharapkan dengan modernisasi pertanian ini bisa meningkatkan kehilangan hasil dan meningkatkan produksi padi. Sebab Mou antara Kementerian Pertanian RI dengan Gubernur Seluruh Indonesia  tentang pembangunan 100 hektare lahan pertanian per satu provinsi untuk percontohan pertanian modern telah masuk anggaran pemerintahan 2015 yang bisa dikawal oleh para gubernur.
Program pembangunan 100 hektare lahan pertanian di setiap provinsi dilakukan untuk menuju Indonesia dalam kemandirian pangan. Oleh sebab itu dengan dukungan kemauan politik anggaran yang kuat maka diharapkan program tersebut bisa terlaksana dan terwujud dengan baik. Kalau dukungan politik dan anggaran bisa berjalan dengan baik kedaulatan dan kemandirian pangan Indonesia bisa cepat terwujudkan.
Pakar APPSI, Ryaas Rasyid, mengatakan, Mou antara Kementerian Pertanian dengan anggota APPSI dilakukan untuk mendorong kemandirian kedaulatan pangan yang tidak terfokus pada pertanian saja seperti padi, jagung, dan kedelai tetapi termasuk gula dan daging sapi.  



Semntara Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, Mardiasmo, mengatakan Mou antara anggota APPSI dengan BPKP yang dipimpinnya agar butir-butir komitmen sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU terbaru tentang pemerintahan daerah pengganti UU Nomor 32 tahun 2004 berjalan baik. Intinya dalam UU tersebut penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) dan penguatan peran ekspetorat provinsi dimana setiap ada pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan disampaikan dulu ke APIP dan aparat penegak hukum.
Dikatakan, Mardiasmo, APIP dalam perannya adalah untuk menangani dan menyelesaikan penyimpangan yang bersifat administrasi. Sedangkan APH adalah perannya untuk menangani dan memproses penyimpangan yang bersifat pidana. Hal ini dilakukan untuk membantu para gubernur diseluruh Indonesia sebagai anggota APPSI agar dalam menjalan pemerintahan tanpa korupsi. (ryo,sti)

Tidak ada komentar: