Sumber : Jatimprov.go.id
Gubernur se-Indonesia yang tergabung menjadi anggora Asosiasi
Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) siap membangun 100 hektare
percontohan pertanian modern di 34 provinsi di Indonesia.
Menteri
Pertanian, Suswono, usai Penandatanganan Mou dengan Gubernur seluruh Indonesia
selaku anggota APPSI di H Sangri-LA, Surabaya, Senin (6/10) malam mengatakan,
pembangunan kawasan 100 hektare lahan pertanian akan dijadikan model pertanian
modern dengan menggunakan teknologi mesin menanam padi dan traktor beroda empat
tanpa menyentuh tanah merupakan bagian penting pertanian modern.
Diharapkan
dengan modernisasi pertanian ini bisa meningkatkan kehilangan hasil dan
meningkatkan produksi padi. Sebab Mou antara Kementerian Pertanian RI dengan
Gubernur Seluruh Indonesia tentang pembangunan 100 hektare lahan
pertanian per satu provinsi untuk percontohan pertanian modern telah masuk
anggaran pemerintahan 2015 yang bisa dikawal oleh para gubernur.
Program
pembangunan 100 hektare lahan pertanian di setiap provinsi dilakukan untuk
menuju Indonesia dalam kemandirian pangan. Oleh sebab itu dengan dukungan
kemauan politik anggaran yang kuat maka diharapkan program tersebut bisa
terlaksana dan terwujud dengan baik. Kalau dukungan politik dan anggaran bisa
berjalan dengan baik kedaulatan dan kemandirian pangan Indonesia bisa cepat
terwujudkan.
Pakar
APPSI, Ryaas Rasyid, mengatakan, Mou antara Kementerian Pertanian dengan
anggota APPSI dilakukan untuk mendorong kemandirian kedaulatan pangan yang
tidak terfokus pada pertanian saja seperti padi, jagung, dan kedelai tetapi
termasuk gula dan daging sapi.
Semntara Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat, Mardiasmo, mengatakan Mou antara anggota APPSI dengan BPKP yang dipimpinnya agar butir-butir komitmen sebenarnya sudah terakomodasi dalam UU terbaru tentang pemerintahan daerah pengganti UU Nomor 32 tahun 2004 berjalan baik. Intinya dalam UU tersebut penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (Apip) dan penguatan peran ekspetorat provinsi dimana setiap ada pengaduan masyarakat tentang dugaan penyimpangan disampaikan dulu ke APIP dan aparat penegak hukum.
Dikatakan,
Mardiasmo, APIP dalam perannya adalah untuk menangani dan menyelesaikan
penyimpangan yang bersifat administrasi. Sedangkan APH adalah perannya untuk
menangani dan memproses penyimpangan yang bersifat pidana. Hal ini dilakukan
untuk membantu para gubernur diseluruh Indonesia sebagai anggota APPSI agar
dalam menjalan pemerintahan tanpa korupsi. (ryo,sti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar